NEWS - 29 September 2026 - 122 kali dilihat

FSPTI SOROTI DUGAAN PEMBAYARAN BELUM TUNTAS, DIRUT PT MARTUMBUR DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI KEPADA ISMAIL

FSPTI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB

FSPTI SOROTI DUGAAN PEMBAYARAN BELUM TUNTAS, DIRUT PT MARTUMBUR DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI KEPADA ISMAIL
122 kali dilihat
MEDAN — Federasi Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia (FSPTI) menerima informasi mengenai dugaan belum tuntasnya pembayaran atas pekerjaan dismantle tower yang dilakukan oleh seorang mitra pekerja bernama Ismail di wilayah Sungai Lilin, Palembang. Informasi tersebut berkaitan dengan pekerjaan dismantle tower Protelindo yang, berdasarkan keterangan yang diterima FSPTI, dikerjakan melalui PT Martumbur pada sekitar Agustus–September 2025. FSPTI menegaskan bahwa informasi mengenai nilai pekerjaan, pembayaran yang telah diterima, serta sisa pembayaran dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak Ismail dan memerlukan klarifikasi dari manajemen PT Martumbur. DUGAAN MASIH TERDAPAT SISA PEMBAYARAN Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada FSPTI, nilai jasa pekerjaan disebut sekitar Rp1.300 per kilogram, ditambah biaya muat/bongkar dan sewa yang disebut sekitar Rp7 juta. Dengan tonase yang menurut keterangan narasumber mencapai sekitar 32 ton, nilai keseluruhan pekerjaan disebut berada di kisaran Rp48,6 juta. Ismail menyampaikan bahwa pembayaran yang telah diterimanya sekitar Rp30 juta, sehingga menurut perhitungannya masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18–19 juta. FSPTI belum menyimpulkan bahwa angka tersebut merupakan kewajiban final PT Martumbur. Karena itu, FSPTI meminta agar data mengenai tonase, berita acara pekerjaan, hasil penimbangan, serta bukti pembayaran dapat diperiksa dan dijelaskan oleh para pihak. ISMAIL MENGAKU MENUNGGU PENYELESAIAN PEMBAYARAN Menurut keterangan Ismail, pekerjaan tersebut telah dilaksanakan pada 2025. Apabila benar masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan hingga 2026, maka persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ismail juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai Erwin Sihombing, yang menurut informasi yang diterima FSPTI merupakan Direktur Utama PT Martumbur. FSPTI menyatakan telah berupaya melakukan komunikasi dengan Erwin Sihombing untuk memperoleh klarifikasi. Namun, menurut FSPTI, pihak tersebut menyampaikan agar persoalan ditempuh melalui jalur hukum dan kemudian komunikasi dengan nomor Media FSPTI disebut tidak dapat dilanjutkan. FSPTI menilai persoalan seperti ini sebaiknya terlebih dahulu mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen dan data pekerjaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan. PROSES PENIMBANGAN DAN PENGAWASAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN Selain mengenai pembayaran, FSPTI juga menerima keterangan mengenai proses pengawasan pekerjaan dan penimbangan material. Ismail membantah apabila terdapat anggapan bahwa dirinya tidak mengikuti proses penimbangan material. Menurut keterangannya, terdapat pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Erwin Sihombing yang berada di lokasi dan turut mengawasi kegiatan pekerjaan. Pengawasan tersebut, menurut keterangan Ismail, meliputi aktivitas pekerja, kendaraan, proses pemuatan material, perjalanan kendaraan, hingga proses penimbangan. Ismail juga menyampaikan bahwa terdapat dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Atas hal tersebut, FSPTI meminta PT Martumbur memberikan penjelasan apabila terdapat perbedaan data mengenai tonase material, proses penimbangan, penerimaan material, maupun perhitungan pembayaran. FSPTI MEMINTA KLARIFIKASI DIREKTUR UTAMA PT MARTUMBUR FSPTI meminta Direktur Utama PT Martumbur, Erwin Sihombing, memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian: Apakah benar PT Martumbur memberikan pekerjaan dismantle tower kepada Ismail di wilayah Sungai Lilin, Palembang, sekitar Agustus–September 2025? Berapa nilai pekerjaan yang disepakati dan bagaimana dasar perhitungan tonase serta biaya muat/bongkar? Berapa jumlah pembayaran yang telah diberikan kepada Ismail? Apakah benar masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18–19 juta? Jika memang terdapat sisa pembayaran, apa alasan pembayaran tersebut belum diselesaikan? Apakah terdapat perbedaan data mengenai tonase, hasil penimbangan, penerimaan material, atau penyelesaian administrasi pekerjaan? Apakah benar terdapat pihak yang berada di lokasi dan melakukan pengawasan terhadap proses pekerjaan, pemuatan, maupun penimbangan material? Menurut FSPTI, seluruh pertanyaan tersebut dapat diselesaikan secara objektif apabila para pihak membuka dokumen dan bukti yang berkaitan dengan pekerjaan. PEMBAYARAN PEKERJA DAN MITRA PERLU MENDAPAT KEPASTIAN FSPTI memahami bahwa dalam kegiatan bisnis dapat terjadi persoalan administrasi maupun perbedaan perhitungan yang menyebabkan pembayaran mengalami keterlambatan. Namun, apabila pekerjaan telah dilaksanakan, maka penting bagi pemberi pekerjaan dan mitra pekerja untuk memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, termasuk mengenai nilai pekerjaan, hasil pekerjaan, tonase, dokumen pendukung, serta jadwal pembayaran. Mitra pekerja di lapangan juga menanggung berbagai biaya operasional, antara lain kendaraan, tenaga kerja, bahan bakar, serta kebutuhan operasional lainnya. Karena itu, FSPTI berharap persoalan yang disampaikan Ismail dapat segera mendapatkan titik terang melalui komunikasi dan pemeriksaan dokumen secara terbuka. FSPTI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB FSPTI menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis terhadap PT Martumbur, Erwin Sihombing, maupun pihak lainnya. Informasi mengenai dugaan sisa pembayaran merupakan keterangan yang disampaikan kepada FSPTI oleh pihak Ismail dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak PT Martumbur. Untuk menjaga keberimbangan informasi, Media FSPTI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur Utama maupun manajemen PT Martumbur untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, dokumen, atau bukti pembayaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Apabila PT Martumbur menyatakan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan, FSPTI mempersilakan manajemen memberikan penjelasan dan bukti yang dapat meluruskan informasi tersebut. Sebaliknya, apabila masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, FSPTI berharap terdapat kepastian mengenai mekanisme dan waktu penyelesaiannya. FSPTI: PEKERJA DAN MITRA BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN FSPTI memandang bahwa pembangunan industri telekomunikasi tidak hanya bergantung pada perusahaan dan investasi, tetapi juga pada pekerja serta mitra yang menjalankan pekerjaan di lapangan. Karena itu, persoalan pembayaran yang belum jelas perlu diselesaikan melalui komunikasi, dokumen, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. FSPTI berharap persoalan antara Ismail dan PT Martumbur dapat segera memperoleh penyelesaian yang jelas dan berimbang. Publik menunggu penjelasan PT Martumbur. Apakah benar masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18–19 juta kepada Ismail? Jika benar, bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Jika tidak benar, apa penjelasan dan bukti pembayaran yang dapat meluruskan informasi tersebut? FSPTI siap menerima dan mempublikasikan hak jawab dari PT Martumbur sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. FEDERASI SERIKAT PEKERJA TELEKOMUNIKASI INDONESIA (FSPTI) Media FSPTI
Bagikan berita
WhatsAppFacebookXLinkedIn
Butuh bantuan?Chat WhatsApp