Tentang Organisasi

Federasi Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia

Federasi Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia (FSPTI) merupakan organisasi pekerja yang dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun, membina, melindungi, dan memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan pekerja di bidang telekomunikasi. FSPTI menjalankan roda organisasi secara efektif, terarah, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya, DPP SPTI melaksanakan AD/ART dan menyusun serta melaksanakan program kerja nasional, melakukan pembinaan & Advokasi terhadap Pimpinan & Anggota PUK, mewakili FSPTI dalam hubungan dengan pemerintah, pengusaha, organisasi pekerja, lembaga negara dan lembaga lainnya, memperjuangkan kepentingan, perlindungan, kesejahteraan dan hak-hak anggota, serta menjaga persatuan dan solidaritas seluruh jajaran FSPTI.

DEWAN PIMPINAN PUSAT2026-2031Masa bakti kepengurusan DPP FSPTI
Profil

Wadah perjuangan pekerja telekomunikasi.

Federasi Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia (FSPTI) dibentuk sebagai wadah organisasi pekerja untuk menghimpun, membina, melindungi, dan memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan pekerja di bidang telekomunikasi dan bidang terkait.

Dalam menjalankan organisasi, FSPTI diarahkan untuk bekerja secara efektif, terarah, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab. Dewan Pimpinan Pusat menjalankan fungsi organisasi pada tingkat nasional serta melakukan pembinaan terhadap jajaran organisasi di bawahnya.

Arah Organisasi

Tugas Dewan Pimpinan Pusat FSPTI.

01

AD/ART & Musyawarah Nasional

Melaksanakan AD/ART FSPTI serta menjalankan keputusan Musyawarah Nasional.

02

Program Kerja Nasional

Menyusun dan melaksanakan program kerja organisasi pada tingkat nasional.

03

Pembinaan Organisasi

Melakukan pembinaan terhadap DPD, DPC, dan PUK serta memperkuat organisasi secara nasional.

04

Hubungan Kelembagaan

Mewakili FSPTI dalam hubungan dengan pemerintah, pengusaha, organisasi pekerja, lembaga negara, dan lembaga lainnya.

05

Perlindungan Anggota

Memperjuangkan kepentingan, perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak anggota.

06

Solidaritas Organisasi

Menjalankan koordinasi dan konsolidasi serta menjaga persatuan dan solidaritas seluruh jajaran FSPTI.

Komitmen Pengurus

Profesional, demokratis dan bertanggung jawab.

01Menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
02Menaati peraturan perundang-undangan, AD/ART, dan keputusan organisasi.
03Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi FSPTI.
04Mengutamakan kepentingan anggota dan organisasi.
05Melaksanakan tugas secara profesional, transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.
Butuh bantuan?Chat WhatsApp