NEWS - 13 September 2026 - 0 kali dilihat

MENUJU INDONESIA MAJU 2045: PEKERJA TELEKOMUNIKASI HARUS DILINDUNGI, INDUSTRI HARUS NAIK KELAS

Tidak mungkin kita berbicara tentang Indonesia Maju 2045 tanpa berbicara tentang kesejahteraan, keselamatan, kepastian kerja dan peningkatan kualitas pekerja telekomunikasi.

MENUJU INDONESIA MAJU 2045: PEKERJA TELEKOMUNIKASI HARUS DILINDUNGI, INDUSTRI HARUS NAIK KELAS
0 kali dilihat
Indonesia sedang bergerak menuju sebuah cita-cita besar: Indonesia Maju 2045. Di tengah transformasi digital, pembangunan infrastruktur, perluasan jaringan internet, BTS, fiber optic, microwave, ISP, data center, hingga berbagai proyek teknologi informasi dan komunikasi, ada satu kelompok yang sering berada di garis terdepan tetapi belum selalu mendapatkan perhatian yang sebanding: pekerja telekomunikasi Indonesia. Mereka bekerja di lapangan, berada di site, memanjat tower, melakukan instalasi, maintenance, troubleshooting, deployment jaringan, penggelaran fiber optic, hingga memastikan layanan komunikasi tetap berjalan. Ketika masyarakat tidur, sebagian pekerja telekomunikasi masih berada di lapangan. Ketika jaringan mengalami gangguan, mereka yang pertama dipanggil. Ketika target proyek harus diselesaikan, mereka yang mengejar waktu. Karena itu, tidak mungkin kita berbicara tentang Indonesia Maju 2045 tanpa berbicara tentang kesejahteraan, keselamatan, kepastian kerja dan peningkatan kualitas pekerja telekomunikasi. Telekomunikasi adalah fondasi Indonesia Maju Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menempatkan penciptaan lapangan kerja berkualitas, pembangunan SDM, pengembangan teknologi dan industri sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Bagi SPTI, sektor telekomunikasi harus ditempatkan sebagai salah satu infrastruktur strategis bangsa. Sebab tanpa jaringan telekomunikasi yang kuat, bagaimana pendidikan digital dapat berkembang? Bagaimana layanan pemerintahan digital dapat berjalan? Bagaimana UMKM masuk ke pasar digital? Bagaimana ekonomi digital, industri, perdagangan, perbankan, kesehatan dan berbagai sektor strategis dapat berkembang? Di balik semua itu ada manusia. Ada pekerja. Ada teknisi. Ada engineer. Ada installer. Ada pekerja maintenance. Ada pekerja lapangan. Ada pekerja kantoran. Yang bekerja tanpa mengenal waktu, untuk mencapai target kepuasan konsumen. Mereka adalah bagian dari tulang punggung transformasi digital Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus berjalan seiring dengan pembangunan martabat dan kesejahteraan pekerjanya. SPTI Menyuarakan Keluhan Pekerja Telekomunikasi Sebagai organisasi pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja telekomunikasi, SPTI menerima dan mencatat berbagai aspirasi serta keluhan yang disampaikan pekerja di lapangan. Keluhan tersebut bukan untuk memusuhi pengusaha. Bukan pula untuk menghambat investasi. Sebaliknya, SPTI ingin membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, profesional dan berkeadilan. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian serius antara lain: 1. BPJS tercantum dalam kontrak, tetapi pekerja mempertanyakan realisasinya Dalam sejumlah pengaduan yang diterima SPTI, terdapat pekerja yang menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS tercantum dalam perjanjian atau kontrak kerja, tetapi di lapangan mereka mempertanyakan apakah kepesertaan tersebut benar-benar aktif, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika persoalan ini benar terjadi, maka harus ada audit kepatuhan dan verifikasi administrasi. Kontrak kerja tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. Apa yang tertulis harus benar-benar diterima pekerja. 2. Jam kerja dan lembur harus memiliki kepastian SPTI juga menerima keluhan mengenai jam kerja yang tidak menentu. Ada pekerja yang menyampaikan bahwa pekerjaan di site dapat berlangsung hingga malam bahkan dini hari, sementara persoalan perhitungan lembur menjadi pertanyaan. Kita harus membangun sistem yang jelas: Jam kerja harus jelas. Waktu istirahat harus jelas. Lembur harus dicatat. Kompensasi lembur harus jelas. Produktivitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesehatan pekerja. 3. Jangan jadikan pekerja sebagai kambing hitam Setiap terjadi persoalan di site, harus ada investigasi yang objektif dan profesional. Apakah penyebabnya human error? Apakah SOP tidak berjalan? Apakah target tidak realistis? Apakah alat kerja bermasalah? Apakah pengawasan lemah? Apakah komunikasi antarinstansi atau perusahaan tidak berjalan? Semua harus diperiksa. Pekerja tidak boleh otomatis dijadikan pihak yang paling mudah disalahkan. SPTI mendorong adanya mekanisme investigasi bersama yang melibatkan perusahaan, pekerja, pihak terkait dan, bila diperlukan, tenaga ahli independen. Budaya menyalahkan harus diganti dengan budaya mencari akar masalah dan memperbaiki sistem. Upskilling Pekerja Telekomunikasi Tentang UU Tenaga kerja untuk Indonesia Maju Kita tidak bisa membangun Indonesia Maju dengan tenaga kerja yang tidak mendapatkan peningkatan kompetensi. SPTI mendorong pemerintah, khususnya kementerian tenaga kerja untuk membentuk bidang Sosialisasi UU Tenaga Kerja, sehingga para pekerja memahami Hak dan tanggungjawabnya Hapus Paradigma Upah Murah SPTI berpandangan bahwa Indonesia tidak boleh membangun daya saing hanya berdasarkan upah murah. Daya saing Indonesia harus dibangun melalui: produktivitas + teknologi + kompetensi + inovasi + kualitas SDM + perlindungan pekerja. Pekerja yang sejahtera memiliki motivasi dan produktivitas yang lebih baik. Perusahaan yang memperlakukan pekerjanya secara profesional akan mendapatkan tenaga kerja yang lebih loyal. Dan industri yang memiliki hubungan industrial yang sehat akan lebih menarik bagi investasi jangka panjang. Karena itu, SPTI menyerukan: “Bukan upah murah, tetapi produktivitas tinggi dengan kesejahteraan yang layak.” Kompensasi PKWT Jangan Diabaikan SPTI juga menerima aspirasi mengenai pekerja dengan status PKWT yang mempertanyakan pembayaran kompensasi ketika hubungan kerja berakhir. Secara normatif, ketentuan mengenai kompensasi PKWT memang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja PKWT memiliki hak atas uang kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, SPTI meminta perusahaan melakukan audit internal terhadap seluruh pekerja PKWT. Jangan sampai pekerja menyelesaikan pekerjaannya, proyek selesai, kontrak selesai, tetapi hak pekerja justru tertinggal. Tren Proyek Eksternal, Semi Borongan dan Monthly Harus Memiliki Kepastian Perkembangan model bisnis telekomunikasi terus berubah. Ada proyek eksternal. Ada sistem semi borongan. Ada sistem monthly. Ada proyek berdasarkan output. Ada proyek berbasis target. Model bisnis boleh berkembang. Tetapi perlindungan pekerja tidak boleh tertinggal. SPTI siap menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan untuk membangun standar kepatuhan yang jelas. Kontrak harus menjelaskan: siapa pemberi kerja; status hubungan kerja; jenis pekerjaan; lokasi kerja; waktu kerja; sistem pembayaran; hak lembur; jaminan sosial; K3; mekanisme penyelesaian perselisihan; serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, perusahaan memiliki kepastian bisnis dan pekerja memiliki kepastian hukum. PHK Bukan Jalan Pintas SPTI juga menegaskan bahwa apabila terjadi PHK, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada PHK sepihak secara semena-mena. Jangan pula ada pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja kemudian kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan hak sesuai ketentuan. Pemerintah sendiri telah menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan PHK. Pada 2026, Presiden Prabowo mengesahkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan PHK dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pesan SPTI untuk Pemerintah Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, SPTI menyampaikan bahwa pekerja telekomunikasi siap menjadi bagian dari agenda besar Indonesia Maju 2045. Kami tidak hanya meminta. Kami juga menawarkan solusi. Kami siap ikut meningkatkan kompetensi pekerja. Kami siap mendorong disiplin dan profesionalisme. Kami siap membantu membangun hubungan industrial yang sehat. Namun kami juga berharap pemerintah hadir dalam memastikan: kepastian kerja, kepastian pendapatan, jaminan sosial, keselamatan kerja, kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Pemerintah telah menegaskan pentingnya kesejahteraan pekerja melalui kepastian kerja, kepastian pendapatan dan jaminan sosial. Karena itu, suara pekerja telekomunikasi harus menjadi bagian dari pembahasan pembangunan industri telekomunikasi nasional. Pesan SPTI untuk Para Pengusaha SPTI tidak melihat pengusaha sebagai musuh. Pengusaha adalah mitra dalam pembangunan. Tetapi kemitraan harus dibangun berdasarkan kepastian dan keadilan. Kami mengajak perusahaan telekomunikasi, vendor, operator dan subkontraktor untuk melakukan self-assessment ketenagakerjaan. Periksa: Apakah seluruh pekerja sudah terlindungi BPJS? Apakah K3 sudah berjalan? Apakah jam kerja dan lembur sudah tercatat? Apakah kontrak kerja sudah jelas? Apakah kompensasi PKWT sudah diberikan? Apakah mekanisme PHK sudah sesuai hukum? Apakah pekerja mendapatkan pelatihan yang memadai? Jika jawabannya belum, mari kita perbaiki bersama. Karena perusahaan yang maju bukan perusahaan yang hanya mengejar keuntungan. Perusahaan yang maju adalah perusahaan yang mampu tumbuh bersama pekerjanya. Pesan untuk Para Advokat, Praktisi Hukum dan Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum. SPTI juga mengajak para advokat, pengacara, akademisi hukum dan praktisi hubungan industrial untuk mengambil bagian. Kami membutuhkan lebih banyak advokat yang tidak hanya hadir ketika sengketa sudah terjadi. Kami membutuhkan pendampingan preventif. Kontrak kerja diperiksa sebelum ditandatangani. Hak pekerja dipahami sebelum terjadi perselisihan. Kepatuhan perusahaan diperiksa sebelum terjadi pelanggaran. K3 diperkuat sebelum terjadi kecelakaan. Dengan demikian, hukum bukan hanya menjadi alat untuk menyelesaikan konflik. Hukum menjadi alat untuk mencegah konflik. SPTI membuka ruang sinergi dengan lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi dan praktisi ketenagakerjaan untuk membangun pusat konsultasi dan kepatuhan hukum pekerja telekomunikasi. SPTI: Dari Perjuangan Menuju Kolaborasi SPTI ingin mengubah paradigma. Dari: pekerja versus perusahaan menjadi: pekerja dan perusahaan membangun industri bersama. Dari: konflik menjadi: dialog. Dari: menyalahkan pekerja menjadi: mencari akar masalah. Dari: upah murah menjadi: produktivitas tinggi dan kesejahteraan layak. Dari: tenaga kerja tanpa peningkatan kompetensi menjadi: SDM telekomunikasi berstandar internasional. Dan dari: outsourcing yang hanya mengejar efisiensi menjadi: outsourcing yang profesional, legal, produktif dan manusiawi. MENUJU INDONESIA MAJU 2045 Kami percaya bahwa Indonesia Maju tidak dibangun hanya dari gedung-gedung tinggi. Indonesia Maju dibangun oleh manusia. Indonesia Maju dibangun oleh pekerja. Indonesia Maju dibangun oleh teknologi. Indonesia Maju dibangun oleh industri yang kuat. Indonesia Maju dibangun oleh hukum yang adil. Dan Indonesia Maju dibangun oleh keberanian semua pihak untuk memperbaiki sesuatu yang belum baik. Pekerja telekomunikasi adalah bagian dari perjalanan besar itu. Kami ingin jaringan Indonesia semakin kuat. Kami ingin teknologi Indonesia semakin maju. Kami ingin perusahaan telekomunikasi semakin profesional. Kami ingin investasi tumbuh. Kami ingin produktivitas meningkat. Tetapi pada saat yang sama: kami ingin pekerja telekomunikasi hidup sejahtera, bekerja aman, mendapatkan kepastian hukum dan memiliki masa depan yang lebih baik. Itulah semangat SPTI. Bukan sekadar memperjuangkan pekerja. Tetapi membangun ekosistem ketenagakerjaan telekomunikasi yang sehat untuk Indonesia. Sebagaimana Presiden Prabowo menegaskan bahwa pekerja merupakan kekuatan penting yang menggerakkan roda ekonomi nasional, maka peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi dan produktivitas nasional. Karena kami percaya: PEKERJA SEJAHTERA, INDUSTRI KUAT. INDUSTRI KUAT, EKONOMI TUMBUH. EKONOMI TUMBUH, INDONESIA MAJU. INDONESIA MAJU, INDONESIA EMAS 2045. Guntur OR Tondang Ketua Umum Serikat Pekerja Telekomunikasi Indonesia (SPTI)
Bagikan berita
WhatsAppFacebookXLinkedIn
Butuh bantuan?Chat WhatsApp